keterangan
Bliss Park

Kamis, 21 Mei 2015

Dirserse Umum Polda Sulsel Kombes Pol Drs Joko Hartanto

Masyarakat Peduli Polisi Mengharap Kapolri Jend. Pol Drs. Badrodin Haiti untuk Menunda Pengangkatan Kombes Pol Drs Joko Hartanto untuk menjadi Wakapolda Riau alasannya, sebagaimana yang terungkap dalam pemberitaan Objective News, Edisi Januari 2015.


Dirserse Umum Polda Sulsel Kombes Pol Drs Joko Hartanto
Cukup Berpengalaman, Tapi Bisa
Keliru Membuat Surat Penahanan
 

Kata orang bijak, jangan abaikan soal kecil kalau tidak mau dipermalukan orang banyak. Sebab dari persoalan yang kecil itulah dapat membuat jatuh walaupun kita telah berpengalaman dalam banyak hal. Petuah ini sangat memungkinkan disampaikan kepada Komisaris Besar Polisi Drs Joko Hartanto, Direktur Reserse Umum Polda Sulsel setelah membuat surat penahanan terhadap Muhammad Kasim pada tanggal 2 Desember lalu. Surat penahanan bernomor Pol SP.Han/86/XII/2014/Ditreskrimum itu dianggap fatal sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karena nomor registernya tidak sama dengan nomor register tahanan. Selain itu di surat tersebut dijelaskan bahwa tersangka ditahan di kamar tahanan Polda sejak 2 Desember sampai 28 Desember 2014.

Hampir semua perwira menengah yang ada di Polda Sulsel maupaun Polda Metro Jaya, mengenal baik rs Joko Hartanto. Ia dikenal lulusan Akademi Kepolisian angkatan 87. Juga pernah memprorak porandakan oknum Polisi yang dinilai melanggar aturan etika dan profesi di Polda Metro Jaya ketika ia menjabat sebagai Kadiv Propam. Tindakannya yang tegas dan keras membuat nama perwira ini semakin masyhur di lingkup Polri. Itulah sebabnya ikut dalam daftar pejabat Polri yang akan mendapat promosi jabatan Jenderal berbintang satu di awal tahun 2015 mendatang.

Sekarang, kemasyhuran nama perwira menengah yang juga pernah menjabat Kapolres Metro Bekasi itu, bertambah lagi setelah diberi kepercayaan menjabat Direktur Reserse Umum Polda Sulsel sejak dua tahun lalu. Banyaknya tugas yang diemban dalam jabatan Direktur Reserse Umum Polda Sulsel, tampaknya membuat ia lupa hal kecil, yang hakikatnya tidak boleh dilakukan seorang perwira saat melayani masyarakat pencari keadilan di Sulsel. Salah satu tindakan fatal yang ia lakukan ketika membuat surat perintah penahanan atas nama tersangka Muhammad Kasim, yang dituduh sebagai pelaku pemalsuan akte tanah dan menyerobot masuk areal tanah yang diakui milik Dr Herman Anus.

Lebih 20 Hari

Dalam surat perintah penahanan bernomor Pol SP.Han/86/XII/2014/Ditreskrimum yang ditandatangani langsung Djoko Hartanto disebutkan, tersangka harus menjalani hukuman penjara selama 2 Desember sampai 28 Desember. Padahal dalam undang-undang Hukum Acara Pidana, penyidik hanya bisa menahan tersangka selama 20 hari. Jadi penahanan itu seharusnya hanya dari 2 Desember sampai 21 Desember, agar tidak melebihi 20 hari. Kekeliruan itu tentu berpotensi melanggar HAM. Lagi pula nomor registrasi dari surat penahanan ini bertajuk 86. Padahal dalam registrasi tersangka yang ditahan nomor 86 adalah pelaku kejahatan pencurian mobil. Sedangkan untuk Muhammad Kasim nomor registrasi di kamar tahanan 89. 

Kesalahan ini kemudian ditanggapi Joko Hartanto sebagai perbuatan yang tidak disegaja. Dan untuk itu ia meminta dimaafkan. Ia berjanji tidak akan melakukannya lagi sebagai seorang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Tapi hal ini disebut oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Drs Suhardi Alius, merupakan tindakan tidak dibenar. ‘’Kesalahan ini fatal,’’tegas Pembina Teknis Rreserse seluruh Indonesia ini.

Untuk itu yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai suatu pelanggaran kode etik dan profesi anggota reserse. Dikatakan, perbuatan semacam ini tidak bisa dimaafkan walaupun kelihatannya sepele. ‘’Kalau kali ini ia berbuat kesalahan lalu dimaafkan, pasti ia akan membuat peristiwa lainnya yang bisa membawa citra Polri yang lebih buruk lagi,” ujar Kabareskrim Mabes Polri ini. Disebutkan, kesalahan yang dibuat Joko Hartanto harus dibayar mahal. Apalagi Masyarakat Peduli Polri sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri tentang kesalahan yang diperbuatnya. Jadi yang Direktur Reserse Umum Polda Sulsel ini tetap harus mempertanggung jawabkan tindakannya, walaupun perwira ini sebenarnya sudah dipersiapkan mendapatkan job jabatan lebih tinggi dan memperoleh kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (U-2)

0 komentar:

Posting Komentar